Monday, January 16, 2012

sekedar mengingatkan...
Ancaman Pidana terhadap penyalahgunaan pada Jejaring Sosial ini:
- berita bohong (Pasal 28 Ayat 1, UU No. 11 Tahun 2008)
- melecehkan orang lain (Pasal 28 Ayat 2, UU No. 11 Tahun 2008)
- ancaman terhadap orang lain (Pasal 29, UU No. 11 Tahun 2008)
- masuk ke akun FB org lain (Pasal 30, UU No. 11 Tahun 2008)
- penyadapan akses data (Pasal 31 Ayat 1 & 2, UU No. 11 Tahun 2008)
inga... inga... Negara kita adalah Negara Hukum, yg harus kita taati bersama...

0 comments:

Post a Comment